MATERI UHT KELAS XII


BAGIAN KEEMPAT
PANGGILAN HIDUP

1.      Persiapan Perkawinan
  1. Arti dan Makna Perkawinan
  2. Tujuan Perkawinan
  3. Perkawinan Sebagai Suatu Sakramen
ARTI DAN MAKNA PERKAWINAN
1.      Pandangan Tradisional
a.       Perkawinan pada umumnya masih merupakan suatu”ikatan”yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan kaum kerabat si wanita dalam suatu hubungan tertentu.
b.      Perkawinan ini umumnya merupakan suatu proses, mulai dari lamaran, lalu memberi mas kawin( belis), kemudian peneguhan dan seterusnya
2.      Pandangan Hukum (Yuridis)
a.       Perkawinan sering dipandang sebagai suatu”Perjanjian”. Dengan perkawinan seseorang pria dan wanita saling berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama atau masyarakat negara, yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai sah.
3.      Pandangan Sosiologis
a.       Perkawinan merupakan suatu “persekutuan hidup” yang mempunyai bentuk, tujuan dan hubungan yang khusus antar anggota.
b.      Perkawinan merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam lingkungan hidup ini suami dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau kepenuhannya sebagai manusia, sebagai bapak dan sebagai ibu.
4.      Pandangan Antropologis
a.       Perkawinan dilihat sebagai suatu “persekutuan cinta”. Pada umumnya hidup perkawinan dimulai dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai suami istri didasarkan dan diresapi seluruhnya oleh cinta.
5.      Pandangan Agama-Agama
a.       Pandangan Agama Islam: nikah adalah hidup bersama antara suami dan istri. Nikah atau perkawinan itu diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat manusia sesuai dengan tabiat alam, yg mana antara golongan pria dan wanita saling membutuhkan untuk mengadakan ikatan lahir batin sebagai suami istri yang sah dalam terang hukum agama atau undang-undang negara yang berlaku. (Amir Taat Nasution).
b.      Pandangan Agama Katolik: perkawinan adalah suatu sakramen, suatu peristiwa dimana Allah bertemu dengan suami istri tersebut.

TUJUAN PERKAWINAN
      UU Perkawinan RI merumuskan tujuan perkawinan sbb:
     Membentuk keluarga yang bahagia, tetap dan sejahtera. Untuk itu suami istri perlu saling melengkapi dan membantu dalam pengembangan kepribadian masing-masing.
      Tradisi Gereja merumuskan tujuan perkawinan sbb:
     Perkawinan adalah untukmemperoleh kebahagiaan, memperoleh keturunan dan merealisir kebutuhan seksual.
      Konsili Vatikan II dengan tepat sekali mengatakan bahwa anak (keturunan) merupakan “mahkota cinta bapak ibunya”. Demikian pula dengan kebagahagiaan. Kebahagiaan bukanlah tujuan tetapi lebih merupakan”hadiah Cuma-Cuma” yang dengan sendirinya diperoleh karena mencinta teman hidup. Sementara hubungan seksual hendaknya dilihat sebagai suatu dorongan yang kuat untuk mengabdi kepada kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri yang sempit. Hubungan seksual lebih merupakan “bahasa cinta” dan bukan sekedar nafsu mengejar kepuasan sendiri.
      Dari pandangan tersebut dapat dirumuskan bahwa Tujuan Perkawinan adalah:
     Membantu satu sama lain dengan saling membiarkan diri dibantu oleh pasangan dalam perjalanan hidup menuju kebahagiaan di dunia ini dan di akhirat.
      
PERKAWINAN SEBAGAI SUATU SAKRAMEN
      Sakramen artinya”TANDA”. Apa yang ditandakan dalam perkawinan itu?
  1. TANDA CINTA ALLAH
  2. TANDA CINTA KRISTUS KEPADA GEREJANYA

TANDA CINTA ALLAH
      Dalam sakramen perkawinan, suami adalah tanda kehadiran Allah untuk mencintai sang istri dan istri menjadi tanda cinta dan kebaikan Allah bagi sang suami.
      Keduanya bukan hanya menjadi tanda melainkan menjadi utusan atau tangan Tuhan.
      Melalui suami atau istri Tuhan hadir, menolong, menguatkan, dan membahagiakan pasangannya.
      Apa yang mereka lakukan dan ikrarkan dihadapan Tuhan dan umat beriman itulah yang akan mereka teruskan selama hidup perkawinan mereka: saling menyempurnakan atau saling menguduskan sebagai anak Allah.
TANDA CINTA KRISTUS KEPADA GEREJANYA
      Perkawinan Kristen menjadi gambaran dari hubungan cinta yang lebih mulia, yaitu persatuan hidup Kristus dengan umat-Nya.
      Santo paulus berkata,” Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya untuk menguduskannya .... Demikian juga suami harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri .... Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya.

Sifat-Sifat Perawinan Sakramental
a.       Monogam
    • Perkawinan Kristen menolak poligami dan poliandri.
    • Dalam perkawinan kristen suami harus meyerahkan diri seutuhnya kepada istrinya dan sebaliknya. Tidak bileh terbagi kepada pribadi-pribadi yang lain. Hanya kematian yang boleh memisahkan mereka.
    • Yesus menegaskan:” Sebab itu laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrnya, sehingga keduannya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua melankan satu (Mat 19:5-6a).
b.      Tak Terceraikan
    • Perkawinan kristen bukan hanya monogami tetapi juga tak dapat diceraikan.
    • Perkawinan Kristenbersifat tetap, hanya maut yang dapat memisahkan keduannya.
    • Perkawinan Kristen menuntut cinta yang personal, total, tetapi juga permanen. (baca Mrk 10:2-12; Luk 16:18).
c.       heteroseksual
    • Perkawinan berbeda jenis kelamin. Sampai saat ini Gereja belum pernah mengakui perkawinan yang bersifat homoseksual.
d.      Prokreatif
Setiap pasangan suami istri harus bersedia mempunyai anak. Sekurang-kurangnya satu anak.

TANTANGAN DAN KESULITAN
DALAM PERKAWINAN
      Tantangan yang bersifat dari dalam.
      Kebosanan dan kejenuhan
      Perbedaan pendapat dan pandangan
      Ketakseresarian dalam hubungan sexsual
      Perzinahan/perselingkuhan.
      kemandulan
      Tantangan yang Bersifat dari luar.
      Pengaruh-pengaruh atau suasana negatif yang bisa mengganggu dan mengaburkan martabat lembaga perkawinan.
a.       Kawin cerai
b.      Suasana dan kebiasaan berpoligami
c.       Cinta bebas dan pelacuran
d.      Media massa dan sarana lain yang bersifat pornografis.
      Masalah-masalah lain yang tak langsung berhubungan dengan perkawinan tetapi bisa mempunyai akibat yang cukup besar untuknya.
a.       Contoh: keadaan ekonomi yang morat-marit.

PERSIAPAN PERKAWINAN
  1. Menyadari perkawinan dan hidup keluarga sebagai Karier
  2. Memahami hukum Sipil dan hukum Gereja tentang perkawinan
    1. Ketentuan hukum Sipil
    2. Ketentuan hukum Gereja
  3. Memilih pasangan yang benar dan baik
  4. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan
    1. Sebaiknya , salah satu dari pasangan atau keduannya sudah memiliki pekerjaan tetap
    2. Sebaiknya sudah memiliki rumah 
    3. Sebaiknya memiliki tabungan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LATIHAN SOAL-SOAL AGAMA KATOLIK KELAS X

SOAL-SOAL LATIHAN UTS KELAS XII SEM GASAL TAHUN 2013

SOAL-SOAL LATIHAN UTS KELAS XI SEM GASAL 2013