MATERI UHT KELAS XII
BAGIAN KEEMPAT
PANGGILAN HIDUP
PANGGILAN HIDUP
1. Persiapan
Perkawinan
- Arti dan Makna Perkawinan
- Tujuan Perkawinan
- Perkawinan Sebagai Suatu Sakramen
ARTI DAN MAKNA PERKAWINAN
1. Pandangan
Tradisional
a. Perkawinan
pada umumnya masih merupakan suatu”ikatan”yang tidak hanya mengikat seorang
laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga mengikat kaum kerabat si
laki-laki dengan kaum kerabat si wanita dalam suatu hubungan tertentu.
b. Perkawinan
ini umumnya merupakan suatu proses, mulai dari lamaran, lalu memberi mas kawin(
belis), kemudian peneguhan dan seterusnya
2. Pandangan
Hukum (Yuridis)
a. Perkawinan
sering dipandang sebagai suatu”Perjanjian”. Dengan perkawinan seseorang pria
dan wanita saling berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama atau
masyarakat negara, yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai sah.
3. Pandangan
Sosiologis
a. Perkawinan
merupakan suatu “persekutuan hidup” yang mempunyai bentuk, tujuan dan hubungan
yang khusus antar anggota.
b. Perkawinan
merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam lingkungan hidup ini suami
dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau kepenuhannya sebagai manusia,
sebagai bapak dan sebagai ibu.
4. Pandangan
Antropologis
a. Perkawinan
dilihat sebagai suatu “persekutuan cinta”. Pada umumnya hidup perkawinan
dimulai dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta. Seluruh
kehidupan bersama sebagai suami istri didasarkan dan diresapi seluruhnya oleh
cinta.
5. Pandangan
Agama-Agama
a. Pandangan
Agama Islam: nikah adalah hidup bersama antara suami dan istri. Nikah atau
perkawinan itu diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat
manusia sesuai dengan tabiat alam, yg mana antara golongan pria dan wanita
saling membutuhkan untuk mengadakan ikatan lahir batin sebagai suami istri yang
sah dalam terang hukum agama atau undang-undang negara yang berlaku. (Amir Taat
Nasution).
b. Pandangan
Agama Katolik: perkawinan adalah suatu sakramen, suatu peristiwa dimana Allah
bertemu dengan suami istri tersebut.
TUJUAN PERKAWINAN
•
UU Perkawinan RI merumuskan tujuan
perkawinan sbb:
–
Membentuk keluarga yang bahagia, tetap
dan sejahtera. Untuk itu suami istri perlu saling melengkapi dan membantu dalam
pengembangan kepribadian masing-masing.
•
Tradisi Gereja merumuskan tujuan
perkawinan sbb:
–
Perkawinan adalah untukmemperoleh
kebahagiaan, memperoleh keturunan dan merealisir kebutuhan seksual.
•
Konsili Vatikan II dengan tepat sekali
mengatakan bahwa anak (keturunan) merupakan “mahkota cinta bapak ibunya”.
Demikian pula dengan kebagahagiaan. Kebahagiaan bukanlah tujuan tetapi lebih
merupakan”hadiah Cuma-Cuma” yang dengan sendirinya diperoleh karena mencinta
teman hidup. Sementara hubungan seksual hendaknya dilihat sebagai suatu
dorongan yang kuat untuk mengabdi kepada kepentingan bersama daripada
kepentingan sendiri yang sempit. Hubungan seksual lebih merupakan “bahasa
cinta” dan bukan sekedar nafsu mengejar kepuasan sendiri.
•
Dari pandangan tersebut dapat dirumuskan
bahwa Tujuan Perkawinan adalah:
–
Membantu satu sama lain dengan saling
membiarkan diri dibantu oleh pasangan dalam perjalanan hidup menuju kebahagiaan
di dunia ini dan di akhirat.
–
PERKAWINAN SEBAGAI SUATU SAKRAMEN
•
Sakramen artinya”TANDA”. Apa yang
ditandakan dalam perkawinan itu?
- TANDA CINTA ALLAH
- TANDA CINTA KRISTUS KEPADA GEREJANYA
TANDA
CINTA ALLAH
•
Dalam sakramen perkawinan, suami adalah
tanda kehadiran Allah untuk mencintai sang istri dan istri menjadi tanda cinta
dan kebaikan Allah bagi sang suami.
•
Keduanya bukan hanya menjadi tanda
melainkan menjadi utusan atau tangan Tuhan.
•
Melalui suami atau istri Tuhan hadir,
menolong, menguatkan, dan membahagiakan pasangannya.
•
Apa yang mereka lakukan dan ikrarkan
dihadapan Tuhan dan umat beriman itulah yang akan mereka teruskan selama hidup
perkawinan mereka: saling menyempurnakan atau saling menguduskan sebagai anak
Allah.
TANDA
CINTA KRISTUS KEPADA GEREJANYA
•
Perkawinan Kristen menjadi gambaran dari
hubungan cinta yang lebih mulia, yaitu persatuan hidup Kristus dengan umat-Nya.
•
Santo paulus berkata,” Hai suami,
kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah
menyerahkan diri-Nya untuk menguduskannya .... Demikian juga suami harus
mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri .... Sebab tidak pernah orang
membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti
Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya.
Sifat-Sifat
Perawinan Sakramental
a. Monogam
- Perkawinan Kristen menolak poligami dan poliandri.
- Dalam perkawinan kristen suami harus meyerahkan diri seutuhnya kepada istrinya dan sebaliknya. Tidak bileh terbagi kepada pribadi-pribadi yang lain. Hanya kematian yang boleh memisahkan mereka.
- Yesus menegaskan:” Sebab itu laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrnya, sehingga keduannya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua melankan satu (Mat 19:5-6a).
b. Tak
Terceraikan
- Perkawinan kristen bukan hanya monogami tetapi juga tak dapat diceraikan.
- Perkawinan Kristenbersifat tetap, hanya maut yang dapat memisahkan keduannya.
- Perkawinan Kristen menuntut cinta yang personal, total, tetapi juga permanen. (baca Mrk 10:2-12; Luk 16:18).
c. heteroseksual
- Perkawinan berbeda jenis kelamin. Sampai saat ini Gereja belum pernah mengakui perkawinan yang bersifat homoseksual.
d. Prokreatif
Setiap pasangan suami
istri harus bersedia mempunyai anak. Sekurang-kurangnya satu anak.
TANTANGAN
DAN KESULITAN
DALAM PERKAWINAN
DALAM PERKAWINAN
•
Tantangan yang bersifat dari dalam.
•
Kebosanan dan kejenuhan
•
Perbedaan pendapat dan pandangan
•
Ketakseresarian dalam hubungan sexsual
•
Perzinahan/perselingkuhan.
•
kemandulan
•
Tantangan yang Bersifat dari luar.
•
Pengaruh-pengaruh atau suasana negatif
yang bisa mengganggu dan mengaburkan martabat lembaga perkawinan.
a.
Kawin cerai
b.
Suasana dan kebiasaan berpoligami
c.
Cinta bebas dan pelacuran
d.
Media massa dan sarana lain yang
bersifat pornografis.
•
Masalah-masalah lain yang tak langsung
berhubungan dengan perkawinan tetapi bisa mempunyai akibat yang cukup besar
untuknya.
a.
Contoh: keadaan ekonomi yang
morat-marit.
PERSIAPAN
PERKAWINAN
- Menyadari perkawinan dan hidup keluarga sebagai Karier
- Memahami hukum Sipil dan hukum Gereja tentang perkawinan
- Ketentuan hukum Sipil
- Ketentuan hukum Gereja
- Memilih pasangan yang benar dan baik
- Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan
- Sebaiknya , salah satu dari pasangan atau keduannya sudah memiliki pekerjaan tetap
- Sebaiknya sudah memiliki rumah
- Sebaiknya memiliki tabungan
👍👍
BalasHapus